Tersangka yang masih buron berinisial EMC. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total dua tersangka.
Satu tersangka lainnya berinisial EAH, yang merupakan anak dari EMC.
Sebelumnya, EAH telah ditangkap polisi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Diketahui, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar akibat kasus tersebut.
Uang tersebut seharusnya untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Nilai bangunannya pun tidak seperti yang dijanjikan para tersangka.
Selain itu, para tersangka juga menawarkan lahan di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang ternyata tidak dijual pemiliknya. Padahal, Putri Lolowah sudah mengirim uang.
Lalu, bagaimana kelanjutan kasusnya kini?
Masuk DPO
Dalam pengejaran terhadap EMC, polisi telah memasukkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"EMC sudah berstatus DPO," ujar Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Di Indonesia dan Berpindah-pindah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, EMC tak menetap di suatu lokasi.
"Tersangka ini (EMC) berpindah-pindah sekarang, kita sudah keluarkan DPO dan pencekalan," ungkap Ferdy ketika ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan polisi, EMC masih berada di Indonesia.
Blokir Sertifikat Tanah
Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka.
Perkembangan terbaru, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik kedua tersangka.
"Kita telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.
Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.
Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi, dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir.
Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.
Sementara itu, penyidik juga telah menyita dua kendaraan, yaitu mobil Jaguar dan Toyota Alphard.
Mintai Keterangan EAH
Polisi pun terus menggali keterangan tersangka EAH.
Menurut Ferdy, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, perusahaan yang dimiliki para tersangka dimiliki atas nama saudara mereka. Diketahui, perusahaan berinisial DL tersebut bergerak di bidang jasa transportasi.
"Itu nanti kita lihat (keterlibatan keluarga). Sementara kan tersangka ini lempar terus ke ibunya. Semuanya ibunya, semuanya ibunya," ujar Ferdy.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/08002371/bagaimana-kelanjutan-kasus-penipuan-yang-rugikan-putri-arab-saudi-rp-512