Salin Artikel

78 WNI di Kapal Diamond Princess Dikarantina hingga 19 Februari

WNI yang berjumlah 78 orang itu sebelumnya ikut dikarantina, setelah 10 orang penumpang kapal itu dinyatakan positif terjangkit virus corona jenis baru (COVID-19).

"Untuk menjaga komunikasi, KBRI Tokyo telah membentuk Whatsapps group dengan para kru WNI dan memberikan bantuan logistik berupa vitamin," tulis keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (13/2/2020).

Kemenlu juga telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memanggil dua perusahaan manning agency (agensi awak kapal) yang memberangkatkan para kru WNI untuk memastikan perlindungan mereka.

"Kemenlu juga telah menghubungi keluarga kru WNI untuk menginformasikan perkembangan terakhir,” imbuh keterangan tersebut.

Apabila tidak ada perkembangan lain, para WNI tersebut akan menjalani masa karantina hingga 19 Februari 2020.

Sebelumnya, kapal yang mengangkut 3.711 orang termasuk 1.045 orang kru kapal itu dikarantina oleh Pemerintah Jepang di perairan Yokohama sejak 3 Februari 2020.

Pada 8 Februari, Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan ada 64 orang di kapal tersebut yang positif COVID-19.

Sebelum tiba di Yokohama, kapal ini sudah berhenti di sejumlah negara, antara lain Vietnam, Taiwan, serta Pelabuhan Kagoshima di Pulau Kyushu dan Pelabuhan Naha di Okinawa, Jepang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/10334331/78-wni-di-kapal-diamond-princess-dikarantina-hingga-19-februari

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke