Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Puan pun menegaskan kini omnibus law 'RUU Cipta Lapangan Kerja' berubah menjadi 'RUU Cipta Kerja'.
"Sudah bukan 'Cipta Lapangan Kerja'. 'Cipker' singkatannya, bukan 'Cilaka'. Sudah jadi 'Cipker'," kata Puan.
Dalam kesempatan itu, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.
Selain itu, para menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selanjutnya, juga hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/15570281/dpr-terima-draf-dan-surpres-ruu-omnibus-law-cipta-kerja
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan