Thamrin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Thamrin hari ini.
Selain memanggil Thamrin, KPK juga memanggil dua orang pihak swasta bernama Donny Istiqomah dan Nurhasan dalam pemeriksaan hari ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, diketahui KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (25/1/2020) lalu.
"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW, dan bagaimana ada usulan PAW antara tersangka HAR (Harun Masiku) yang diusulkan DPP PDI-P," kata Ali menjelaskan materi pemeriksaan Hasto.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/12465371/kasus-harun-masiku-kpk-panggil-sekretaris-kpu-papua-barat