Padahal, Kejagung telah menyita 41 kamar di apartemen tersebut terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus tersebut, Benny berstatus sebagai tersangka.
"Jadi 41 kamar itu di South Hills, Kuningan, ada yang ditempati, ada yang kosong," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum memiliki data perihal jumlah kamar yang telah dihuni dan jumlah kamar kosong.
Kejagung, kata dia, masih mengecek apakah kamar-kamar tersebut telah disewakan atau tidak.
Bila telah berpenghuni, ia memastikan Kejagung akan menghormati penyewa yang beriktikad baik.
Nantinya, tak menutup kemungkinan terdapat kebijakan terkait kamar yang telah dihuni.
"Kalau yang kosong, ya kita segel, enggak boleh lagi disewakan, mungkin nanti ada kebijakan kalau ada yang tempati, nanti sampai kapan, ya kita hormati," katanya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita ataupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan jumlah total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/08434501/penyitaan-41-kamar-apartemen-diduga-milik-benny-tjokro-sebagian-berpenghuni