Salin Artikel

Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial Wajib Ketahui UU Pekerja Sosial

KOMPAS.com – Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Syahabuddin mengatakan, sebagai praktisi pekerja sosial (peksos), alumni perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial wajib mengetahui UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Peksos.

“Kami terus berkomunikasi dengan universitas yang memiliki prodi kesejahteraan sosial. Hari ini di Bandung juga dilakukan pertemuan dengan seluruh rektor dan kepala prodi kesejahteraan sosial,” kata Syahabuddin, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Syahabuddin, saat menghadiri acara Dies Natalis Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poktekesos) ke-55, Selasa (4/2/2020).

Selain berbicara mengenai UU Peksos, pada kesempatan tersebut Syahabuddin juga membahas tantangan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membangun kesejahteraan.

“Tanpa alumni Poltekesos, saya yakin Kemensos tidak bisa berbuat banyak. Saya harap komunikasi dengan Kemensos terus terbangun karena Poltekesos adalah anak kandung kemensos,” kata Syahabuddin.

Syahabuddin juga berpesan kepada civitas akademika Poltekesos, untuk terus mempertajam kemampuan memecahkan masalah, dan merebut peluang di dunia kerja.

“Menteri sosial (mensos) mengarahkan agar ke depannya Poltekesos menjadi sekolah kedinasan. Mahasiswa yang berprestasi bisa langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos,” kata Syahabuddin.

Tak lupa, Syahabuddin menyampaikan salam dari Mensos Juliari P. Batubara, yang berhalangan hadir.

“Beliau sampaikan permohonan maaf karena harus mendampingi presiden di Bogor,” kata Syahabuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/11131931/alumni-jurusan-kesejahteraan-sosial-wajib-ketahui-uu-pekerja-sosial

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke