Salin Artikel

Dalam Sidang, Terungkap Emirsyah Satar Sempat Khawatir Ditangkap KPK

Hal itu ia katakan saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa kasus suap, Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Seingat saya waktu itu Emirsyah Satar menyampaikan pendapat dengan kalimat yang pada intinya kok kalian memberikan usulan pesawat yang lebih mahal kepada direksi, bisa diperkarakan ini, saya bisa paling pertama yang dipanggil KPK. Seingat saya beliau juga menyampaikan kalau soal harga sudah pasti, tapi kalau yang lain masih asumsi. Bagaimana ini?" kata Hakim Anwar.

BAP yang dibacakan oleh Anwar itu dibenarkan Puji.

Menurut dia, ada beberapa usulan dalam rapat direksi untuk memilih pesawat Embraer tipe E-190 atau pesawat Bombardier tipe CRJ1000.

Lanjut Puji, Emirsyah Satar menilai Bombardier lebih murah harganya daripada Embraer.

"Akhirnya kami disuruh memperdalam lagi kajian dengan data-data yang tadi asumsi-asumsi itu sebisa mungkin dibuat konservatif antara dua pabrikan yang berupa asumsi. Tapi kalau memang faktual data yang memang disampaikan apa adanya," ungkapnya.

Puji mengatakan, dalam rapat pertama dan kedua, tim pengadaan mengusulkan untuk membeli pesawat Embraer. Namun akhirnya, rapat memutuskan pesawat Bombardier yang dibeli PT Garuda Indonesia.

"Usulan tim di awal di rapat pertama Embraer. Jadinya yang murah yang Bombardier," ujar Puji.

Di tempat yang sama, Mantan Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia, Sri Mulyati mengatakan rapat direksi merekomendasikan untuk pengadaan pesawat milih Embraer.

Sebab Embraer dianggap lebih memenuhi kriteria seperti economic, financing, performance, passenger appeal dan market and infrastructure.

Namun rapat selanjutnya, tim pengadaan pesawat berubah memilih Bombardier.

"Dalam review itu saya katakan tim inkonsisten, akhirnya kembali pada penilaian kriteria terhadap BOD (Board Of Director). Ada yang tidak konsisten dalam kriteria," jelas Sri.

Sebelumnya, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/23415941/dalam-sidang-terungkap-emirsyah-satar-sempat-khawatir-ditangkap-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke