Hal itu disampaikan Alex menanggapi pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
Kompol Rossa dikembalikan usai turut serta menangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan ikut menyelidiki kasus suap penetapan anggota DPR dari PDI-P Harun Masiku .
"Kan sebelumya tidak harus habis. Itu si Basir jaksa juga belum selesai tapi sudah ditarik. Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Ia pun membantah Kompol Rossa masuk ke dalam tim penyelidikan kasus suap tersebut. Ia mengatakan, Kompol Rossa hanya diperbantukan dalam proses penyelidikan.
Alex menambahkan Polri pun telah meminta kepada KPK untuk mengembalikan Kompol Rossa dalam rangka pembinaan karir sehingga pihaknya tak bisa menahan.
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir di sana (Polri) dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," lanjut Alex.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Kompol Rossa telah dihentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri. Polri pun mengaku telah menerima Kompol Rossa.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/22383961/alexander-marwata-sebut-kompol-rossa-tak-wajib-selesaikan-masa-tugas-di-kpk