Salin Artikel

Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti

"Bukti surat sedang kami siapkan, sekitar lebih dari 20 bukti yang kita siapkan dari dampak terhadap pemutusan hingga dari soal administrasi para penggugat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun tim advokasi pembela kebebasan pers menggugat Kemenkominfo sebagai Tergugat I dan Jokowi sebagai Tergugat II.

Kedua tergugat mangkir pada panggilan pertama pada 22 Januari 2020.

Kemudian, pada sidang 29 Januari 2020, pemerintah bersikukuh bahwa pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada medio Agustus hingga September 2019 lalu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemerintah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, sebagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Nelvy Christin.

Agenda pembuktian surat sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada persidangan pekan depan, Rabu (12/2/2020) atau setelah duplik dari Tergugat I dan Tergugat II.

Ade Wahyudin mengatakan, bukti yang akan disiapkan berupa dokumen.

"Ya dokumen karena ini kan masih dalam bukti-bukti surat," kata dia.

Di sisi lain, Ade Wahyudin menegaskan, pemerintah gagal menafsirkan antara pemutusan internet dan pemutusan konten internet.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni, diatur bahwa hak pemerintah untuk melakukan blocking atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.

Namun, dalam kasus di Papua dan Papua Barat, pemerintah justru melakukan pemutusan internet, bukan memutuskan konten internet.

"Apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? Kan tidak juga. Ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media," ucap Ade.

"Artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," kata dia.

Adapun pelambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat berujung gugatan.

Gugatan dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Sebab, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/15084861/gugat-jokowi-soal-pelambatan-dan-blokir-internet-papua-tim-advokasi-siapkan

Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke