Salin Artikel

Polemik Desa Fiktif di 100 Hari Pertama Jokowi-Ma'ruf...

Salah satu polemik yang sempat ramai diperbincangkan ialah dugaaan adanya desa fiktif yang menerima aliran dana desa dari pemerintah pusat.

Pada Awal November 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kali pertama mengungkap keberadaan desa fiktif. Hal itu ia sampaikan saat rapat dengan Komisi XI DPR terkait realisasi penyaluran dana desa.

Sri Mulyani mengatakan, kemunculan desa fiktif tidak lepas dari derasnya kucuran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, banyak desa baru tak berpenduduk yang sengaja dibentuk demi mendapatkan kucuran dana tersebut.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 4 November lalu.

Lalu bagaimana polemik desa fiktif itu terjadi? Berikut paparannya:

1. Temuan polisi

Pernyataan awal Sri Mulyani soal desa fiktif lantas diperkuat oleh temuan Polda Sulawesi Tenggara.

Pihak kepolisian mengumumkan bahwa terdapat dua desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan.

Hal ini terungkap setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya supervisi dan bantuan tenaga ahli yang diberikan lembaga antirasuah tersebut kepada Polda Sultra.

Semula, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, ada 34 desa yang diduga bermasalah, di mana tiga di antaranya diduga fiktif dan 31 desa lainnya memiliki SK Pembentukan, tetapi dibuat dengan tanggal mundur.

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus desa fiktif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe.

Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif, penyidik kemudian melakukan pengecekan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov Sultra.

Hasilnya, ada dua desa yang tidak memiliki penduduk sama sekali.

2. Bertolak belakang

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sempat membenarkan keberadaan desa-desa fiktif tersebut.

Bahkan, berdasar temuan Kemendes PDTT, setidaknya ada 15 desa fiktif yang telah ditemukan.

Meski begitu, Wakil Menteri Desa PDTT Budi Ari Setiadi menilai, temuan itu sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang mencapai 74.954 desa.

“Persentasenya sangat kecil,” kata Budi melalui keterangan tertulis, pada 6 November lalu.

Pernyataan Budi Ari Setiadi ini bertolak belakang dengan Meneri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Abdul mengatakan, pihaknya tidak menemukan keberadaan desa fiktif.

Ia membantah bahwa ada desa yang tak berpenduduk yang sengaja dibangun untuk menerima kucuran dana desa dari kementerian keuangan.

"Sejak awal sudah kita katakan bahwa dari persepektif Kemendes tidak ditemukan adanya desa yang disebut-sebut itu," kata Abdul Halim saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, pada 13 November lalu.

Halim mengatakan, pihaknya punya laporan yang lengkap terkait pembangunan desa dari waktu ke waktu. Termasuk, desa-desa yang menerima kucuran dana dari Kementerian Keuangan.

Abdul Halim pun terbuka seandainya ada pihak yang ingin melihat laporan pembangunan desa tersebut.

3. Investigasi dan hasilnya

Atas dugaan keberadaan desa fiktif tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi ke 56 desa di Konawe.

Kemendagri melakukan pengecekan langsung ke desa-desa yang disebut fiktif itu. Kemendagri juga mengecek administrasi faktual desa tersebut, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menyebutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, hingga Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam proses investigasi ini.

Berdasar temuan Kemendagri, ke-56 desa tersebut nyata keberadaannya serta sah secara historis dan sosiologis.

Meskipun desa-desa tersebut dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Desa, keseluruhannya tidak serta merta menjadi fiktif.

“Mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan sosiologis sah sebagai desa,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, pada 18 November lalu.

"Sebenarnya tidak fiktif, kita garis bawahi, tidak fiktif," lanjutnya.

Meski ke-56 dipastikan ada keberadaannya, Kemendagri menemukan, pembentukan desa tersebut cacat hukum.

Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwajib yaitu Polda Provindi Sulawesi Tenggara," ujar Nata.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Kemendagri menemukan, pada empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.

Dari jumlah itu, baru 47 persen atau Rp 4.350.045.854 yang telah disalurkan ke dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD). Sehingga, masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau 53 persen.

Keempat desa tersebut juga telah menerima bantuan keuangan yang dianggarkan dari APBD sebesar Rp 899.102.180.

Di samping itu, Kemendagri juga menemukan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pembinaan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Sehingga, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan dana desa.

4. Pembenahan 60 hari

Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi sejumlah desa yang bermasalah.

Selama masa perbaikan tersebut, Kemendagri bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan.

"Seperti yang tadi saya sampaikan sesuai dengan MoU antara mendagri dan kapolri kita selesaikan secara administrasi. Kita berikan waktu nanti dalam waktu 60 hari," kata Nata.

Nata mengatakan, jika selama 60 hari belum ada perbaikan, atas izin mendagri, aparat hukum bakal mengambil langkah.

"Tadi sudah saya sampaikan juga kepada inspektur jenderal supaya inspektur khusus turun ke lapangan berkoordinasi dengan inspektur provinsi, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan menyelesaikan catatan-catatan persoalan tersebut. Kalau ini tidak juga di ambil langkah maka bupati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menambahkan, tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus bergerak untuk melakukan pembinaan desa sekaligus penataan.

Seandainya ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam persoalan ini, aparat tidak akan menunggu 60 hari untuk mengambil tindakan.

"Kalau nyata-nyata itu perbuatan pidana itu, nggak ada alasan untuk mengatakan menunda 60 hari. Kalau dalam kerangka tata keklola itu kita mengikuti," kata dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Surat edaran itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.

"Kami saat ini sudah menyiapkan surat edaran mendagri kepada seluruh bupati yang memang menangani desa, kita akan cek kembali terkait dengan desa-desa yang ada di daerahnya masing-masing," kata Nata.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri bakal meminta kepala daerah menginventarisasi permasalahan yang ada di desa mereka.

Namun, khusus kepada Bupati Konawe, Kemendagri telah meminta adanya evaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Perda yang menjadi landasan hukum pembentukan desa-desa di Konawe itu dinilai cacat hukum, lantaran dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata Nata.

5. Pembekuan dana

Atas hasil investigasi yang dilakukan Kemendagri itu, Kemenkeu akhirnya membekukan aliran dana desa di desa-desa yang terindikasi fiktif.

"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat dua baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kami freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, pada 19 November.

Astera pun menjelaskan, dalam proses pencairan dana desa pemerintah pusat menyalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Desa (RKD).

Pembekuan aliran dana desa tersebut dilakukan pada tahap pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.

Dia pun memaparkan masih menunggu proses pemeriksaan administrasi desa akibat kemunculan desa- desa fiktif yang disorot belakangan ini.

Menurut dia, pihak Kemendagri seharusnya sudah bisa menyelesaikan proses verifikasi di Desember.

Sehingga harapannya, dana desa tahap III bisa dicairkan kembali.

Adapun hingga Oktober 2019, realisasi penyaluran dana desa saat ini menyentuh Rp 52 triliun atau 74,23 persen dari target APBN di angka Rp 70 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/10460291/polemik-desa-fiktif-di-100-hari-pertama-jokowi-maruf

Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke