Salin Artikel

Berangkat dari Kosongnya Kursi Wagub DKI, UU Pilkada Digugat ke MK

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael.

Ia menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, karena dinilai tidak menciptakan pemilihan umum yang demokratis.

"Pertama bahwa Pasal 176 sendiri tidak menciptakan pemilihan umum yang demokratis," kata penggugat dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Dalam Pasal 176 Ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa jika wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurut Michael, bunyi ketentuan tersebut, berikut empat ayat setelahnya, melanggar syarat penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah jalur perseorangan yaitu mengantongi dukungan 50 persen suara+1.

Selain itu, penggugat menilai, proses pengusulan wakil kepala daerah yang harus melalui penunjukkan dari partai politik pengusung akan memakan waktu yang lama.

Bahkan, lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu.

Ia mencontohkan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wagub untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Pada nyatanya, untuk kasus yang saya alami ini, selama 1 tahun 8 bulan DKI Jakarta telah kosong kedudukan jabatan daripada wakil gubernur, sedangkan jika kita melihat untuk pemilu saja misalnya pemilu presiden, yang dilaksanakan di Indonesia hanya memakan waktu 8 bulan," ujar Michael.

Tak hanya itu, mekanisme pengusulan partai politik dinilai penggugat telah membatasi hak-hak warga negara lainnya.

Padahal, seharusnya proses ini bisa digelar lebih demokrasitis melalui proses pemilihan kepala daerah.

"Dengan adanya pembatasan yaitu wakil kepala daerah dalam hal ini ditunjuk partai politik pengusung, maka hak warga negara terciderai," kata Michael.

Kepada Mahkamah, penggugat meminta supaya permohonannya diterima dan Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak hanya itu, Michael meminta Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/20093371/berangkat-dari-kosongnya-kursi-wagub-dki-uu-pilkada-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke