Yadyn merupakan salah satu jaksa yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditarik ke Kejaksaan Agung.
"Pada prinsipnya saya mengetahui case ke situ, saya mengetahui dan mengikut dari awal," kata Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2020) sore.
Yadyn mengaku mengantongi SK (surat keputusan) yang menugaskannya untuk menganalisis hasil penyelidikan tertutup terkait kasus tersebut.
Yadyn menuturkan, jaksa dalam tugas menganalisis penyelidikan tersebut mempunyai sejumlah peran, mulai dari menganalisis hasil penyadapan, modus operandi, hingga posisi jaksa sebagai standing magsitrate yang mengendalikan penanganan perkara.
"Jadi kalau ditanya kan tadi, apakah ada keterkaitan terkait penyelidikan tertutup itu semua akan bermuara kepada jaksa," ujar Yadyn.
Kendati demikian, Yadyn enggan mengait-ngaitkan tugasnya dalam penanganan kasus tersebut dengan ditariknya ia ke Kejaksaan Agung.
"Penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," kata Yadyn.
Pernyataan Yadyn ini bertentangan dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut Yadyn tidak terlibat dalam kasus Wahyu Setiawan.
"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali, Selasa (28/1/2020) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/19281361/jaksa-kpk-yang-ditarik-ke-kejagung-ikuti-kasus-wahyu-setiawan-dari-awal