Demikian diungkapkan Bintang usai acara penandatanganan pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
"Pendekatan tokoh agama, tokoh adat akan dilakukan untuk mencegah perkawinan anak," kata Bintang.
Pendekatan terhadap tokoh agama dan tokoh adat itu adalah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan anak.
Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda untuk dapat mengedukasi masyarakat tentang perkawinan anak.
"Ini yang akan kami sesuaikan, tidak bisa pukul rata langkah apa yang kami lakukan di seluruh pelosok tanah air," kata dia.
Salah satu yang harus dilakukan lainnya adalah dengan menyamakan persepsi masyarakat dengan program yang akan disosialisasikan kemudian.
Termasuk memahami regulasi yang sudah ada, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019 yang telah menyatakan bahwa perkawinan baik laki-laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun.
"Ke depan, kami akan buat pola lebih kongkret dan baku. Kami buat gerakan dulu langkah awal," ujar dia.
"Apa sih yang akan kita lakukan akan menyesuaikan dengan kondisi daerah karena setiap karakter masyarakat daerah akan beda budayanya," lanjut Bintang.
Selama 2018, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak masih ada di 11,2 persen.
Targetnya, tahun 2024 dapat diturunkan menjadi 8,4 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/16392831/tekan-angka-perkawinan-anak-menteri-pppa-dekati-tokoh-agama-dan-adat