JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas penjara menjadi salah satu persoalan yang tengah dihadapi pemerintah dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy, organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan tentang narkoba yang bermarkas di Jenewa, Swiss, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut Yasonna, regulasi yang berlaku di Indonesia memungkinkan orang yang menyalahgunakan narkoba dapat dipenjara. Akibatnya, terjadi kelebihan kapasitas baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Bahkan, ia menyebut, hampir setengah penghuni rutan dan lapas merupakan warga binaan akibat kasus narkoba.
"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over-kapasitas, mengingat kondisi didalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis.
Adapun delegasi yang menemui Yasonna terdiri atas Ketua Komisioner yang juga merupakan mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss Madam Ruth Dreifuss, dan dua orang komisioner yakni mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta dan mantan Gubernur Australia Barat Geoff Galop.
Yasonna menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mengatasi persoalan ini. Salah satunya yakni dengan tengah merevisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ruth menyatakan bahwa Indonesia dapat mencontoh Swiss, Portugal, maupun Ekuador dalam mengatasi persoalan rutan dan lapas yang penuh oleh orang-orang yang terlibat di dalam kasus narkoba.
"Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif," jelasnya.
Hal itu juga turut diamini Yasonna bahwa diperlukan pendekatan berbeda agar persoalan penyalahgunaan narkoba tidak semakin mengkhawatirkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/22353621/yasonna-hampir-setengah-dari-total-penghuni-lapas-dan-rutan-terkait-kasus