Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, pemeriksaan tersebut terkait aset milik Heru.
"Heru Hidayat kemarin penyidik mengklarifikasi saja, beberapa tempat, beberapa aset," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ia mengatakan, penelusuran aset para tersangka menjadi salah satu fokus utama penyidik saat ini.
Bahkan, tim sudah turun ke lapangan di sejumlah daerah untuk mengejar aset yang diduga milik para tersangka.
"Tidak saja di Jakarta, ada beberapa daerah yang mereka (tim) turun. Sudah satu minggu," katanya.
Tak hanya Heru, nantinya, penyidik akan memeriksa tersangka lainnya terkait kepemilikan aset.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/07570411/kejagung-telusuri-aset-tersangka-kasus-jiwasraya-heru-hidayat