Salin Artikel

Saksi Ungkap Open House hingga Umrah Eks Gubernur Kepri Dibiayai APBD

Demikian diungkapkan Kepala Biro Umum Kepulauan Riau Martin Luther Maromon saat menjadi saksi untuk Nurdin yang berstatus terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

Di depan hakim, awalnya Martin mengakui terdapat anggaran dari bironya yang dianggarkan untuk biaya open house Lebaran dan umrah Nurdin sekeluarga.

"Pertama, untuk kegiatan open house tahun 2017 kepada penyelenggara open house-nya, open house gubernur," ujar Martin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Saya memberikan ke panitianya Rp 30 juta. Itu kebetulan kebiasaan saja, karena hampir semua (satuan perangkat daerah) memberikan, jadi kami memberikan," lanjut dia.

Uang itu salah satunya diberikan untuk anak-anak yatim yang hadir di acara open house. Uang itu disiapkan dalam pecahan Rp 20.000 dan dimasukkan ke dalam amplop.

Pada hari raya Idul Fitri tahun 2018 juga demikian. Martin mengakui bahwa ada uang APBD yang diserahkan kepada Kepala Tata Usaha Pimpinan Nyi Osih.

Meski demikian, Martin tidak menyebut jumlah uang yang diserahkan untuk kegiatan open house Lebaran tersebut.

"Sama, karena untuk kegiatan open house diperlukan untuk diberikan amplop untuk anak- anak yatim dan sebagainya," ujar dia.

Pola yang sama kembali dilakukan pada open house hari raya Idul Fitri tahun 2019.

Pada tahun itu, Martin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta melalui sekretaris pribadi Nurdin.

"Kemudian untuk membantu kegiatan sebelum Lebaran, karena beliau ada kegiatan ke luar sebesar Rp 200 juta. Yang Rp 200 juta saya serahkan ke beliau langsung di Hotel Harmoni Batam," ungkap Martin.

Sementara untuk biaya umrah, lanjut Martin, uang disetorkan ke PT Zulindo Travel untuk membiayai umrah rombongan Nurdin.

Selanjutnya, Martin mengaku pernah memberikan uang Rp 600 juta secara langsung ke Nurdin di kantornya. Uang tersebut, lanjut Martin, digunakan untuk membiayai makan dan minum Nurdin beserta rombongan dalam kunjungan kerja.

"Beliau itu melakukan kunjungan kerja ke daerah itu kita lakukan pembayaran makan minum di sana dan dana itu yang kita berikan ke beliau setiap melakukan kunjungan," ujar Martin.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap diberikan oleh pengusaha bernama Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan, penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/13163731/saksi-ungkap-open-house-hingga-umrah-eks-gubernur-kepri-dibiayai-apbd

Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke