JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
"WSE, ATF dan SAE (dipanggil) terkait perpanjangan penahanan Rutan 40 hari," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu berlaku mulai Rabu (29/1/2020) lusa hingga Minggu (8/3/2020) mendatang.
Seperti diketahui, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah ditahan KPK sejak Kamis (9/1/2020) lalu setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Wahyu ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/18561341/kpk-perpanjang-masa-penahanan-para-tersangka-kasus-suap-wahyu-setiawan