"Intinya ini akan dilakukan dengan metode post-audit," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/1/2020).
Pertama, evaluasi akan dilakukan dengan rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner.
"Rapat tinjauan kinerja yang berlangsung tiap tiga bulan," ujar Syamsuddin.
Rapat itu akan membahas kerja-kerja KPK selama tiga bulan sebelumnya.
Kedua, evaluasi kinerja juga akan dilakukan melalui laporan akuntabilitas KPK secara kelembagaan.
"Kedua, lewat laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan," tutur Haris.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja Komisioner dan pegawai KPK akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.
"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengaku, kesepakatan itu berbeda dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU KPK, tepatnya Pasal 37B ayat (1) huruf f, tertulis, "Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun, Dewan Pengawas KPK ingin agar kinerja pimpinan dan pegawai KPK lebih efektif dan terukur dengan evaluasi per tiga bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/13131331/dewas-kpk-evaluasi-kinerja-komisioner-dan-pegawai-dengan-cara-ini