Salin Artikel

RUU KKR dan Upaya Ampuh Pemerintah Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Demikian diungkapkan Arief Priyadi, orangtua B. R Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Fakultas Ekonomi Akuntansi Semester 5, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta yang menjadi korban tragedi tersebut.

Dikutip dari buku 'Melawan Pengingkaran', Arief menuturkan, adanya benturan baru dalam penuntasan kasus Trisakti dan Semanggi I, setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR pada 27 Juni 2001 menetapkan bahwa tragedi Trisakti dan Semanggi bukan pelanggaran berat HAM.

Ketika itu, pemerintah berinisiatif melimpahkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR, sebagai salah satu cara penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Namun, naskah RUU KKR lebih menitikberatkan rekonsiliasi dari pada mewujudkan keadilan bagi keluarga korban. Langkah pemerintah, menurut Arief, justru mewujudkan impunitas.

Impunitas adalah terbebaskannya pelaku dari sanksi hukum dan politik atas tindakan yang dilakukannya.

"Apalagi DPR yang akan melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut adalah para anggota DPR periode sekarang. Mereka adalah wajah-wajah lama yang telah terbukti menelorkan Rekomendasi DPR yang menghalangi penuntasan kasus Trisakti dan Semanggi melalui Pengadilan HAM ad hoc," kata Arief.

Dalam naskah RUU KKR itu, keluarga korban diarahkan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku pelanggaran HAM.

Jika keluarga korban tidak bersedia mengampuni, hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bisa mengabaikannya.

"Bagaimana kami mau mengampuni, kalau para korban tidak pernah tahu siapa yang harus dimaafkan," ujar Arief.

Pemerintah mestinya punya kemauan untuk menyingkap kebenaran dan mewujudkan keadilan, termasuk membongkar berbagai kasus pelanggaran berat HAM atau tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh negara melalui aparatnya.

"Masalahnya adalah adakah niat pemerintah untuk mengungkap tuntas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan masa lalu? RUU-KKR sangat potensial untuk menutup mata terhadap tuntutan keadilan dan pelurusan sejarah," ucapnya.

Mekanisme RUU KKR dalam Penuntasan Kasus HAM

Arief mengatakan, ada dua hal yang bisa terjadi apabila RUU KKR berhasil terlaksana dan gagal terlaksana.

Pertama, apabila RUU KKR berhasil dan pelaku mau mengakui kesalahan, korban memaafkan, permohonan amnesti dikabulkan,pemberian kompensasi-rehabilitasi-restitusi terlaksana dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai, maka rekonsiliasi berjalan mulus.

Kedua, jika RUU KKR gagal terlaksana yaitu pengakuan pelaku tidak jujur, korban tidak bersedia memaafkan dan Komisi juga tidak bisa menerima pengakuan pelaku, dan permohonan amnesti oleh pelaku ditolak, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan HAM ad hoc.

Kendati demikian, penuntasan kasus HAM akan terhambat apabila pengadilan HAM ad hoc gagal dibentuk.

Lantas, bagaimana RUU KKR yang saat ini masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020?

Rencana pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diharapkan dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Mekanisme KKR itu diharapkan dapat proporsional sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sebab, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu karena tidak memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sudah merampungkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR).

"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Fadjroel, pembentukan KKR dilakukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

KKR bisa membuat pengadilan HAM, tapi pengungkapan kebenaran kasus-kasus HAM masa lalu lebih diutamakan.

Pemerintah berharap pembentukan kembali KKR dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita ini lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.

Senada dengan Fadjroel, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah Jokowi ingin menuntaskan perdebatan penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Jangan karena ada yang menolak, ada yang setuju, lalu tidak diputuskan, itu tidak boleh. Itulah tugasnya UU, menyelesaikan yang setuju dan yang tak setuju," kata Mahfud dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Mahfud memahami, keluarga korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.

Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.

Ia juga mengatakan, segala pro dan kontra terkait kasus membuat penyelesaian kasus terhambat. Oleh karenanya, sebaiknya disampaikan di DPR demi dicapai sebuah keputusan.

"Disampaikan di DPR, adu argumen lalu diputuskan. Kan selesai," ungkap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/16163031/ruu-kkr-dan-upaya-ampuh-pemerintah-menuntaskan-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke