Selain itu, PDI-P juga dinilainya tak berupaya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari Harun.
Adapun Harun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"HM itu juga tidak jelas apakah dinonaktifkan, apalagi dipecat. Kemudian PDI-P berusaha juga mencari juga tidak," kata Yusfitriadi, dalam diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Yusfitriadi menilai, PDI-P pasang badan terhadap persoalan yang menjerat Harun Masiku.
Kesan itu muncul mengingat adanya perbedaan sikap partai pada umumnya apabila kadernya terjerat dalam kasus dugaan korupsi.
"Dalam berbagai macam kasus mana pun yang menyangkut elite partai, sikap partai biasanya dua. Pertama, memecat orang yang sudah tersangka, siapa saja, supaya dia menyelesaikan proses hukum yang berjalan," kata dia
"Kedua, biasanya partai mengeluarkan statement resmi bahwa itu merupakan urusan pribadi. Tidak menyangkut partai politik," tuturnya.
Dua sikap itu yang dinilainya tak terlihat di PDI-P dalam persoalan Harun.
PDI-P juga dinilainya malah membawa persoalan Harun Masiku secara kelembagaan, bukan menjadikannya sebagai urusan personal Harun semata.
Apalagi, lanjut dia, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan yang juga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membentuk tim hukum yang terdiri atas 12 pengacara.
"Sampai Yasonna Laoly pun hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum untuk mengurus masalah ini. Kemudian ditarik ke urusan kelembagaan. Ini kan menarik, kasus yang menyeret elite partai kemudian ditarik jadi masalah kelembagaan," kata dia.
Yusfitriadi memandang Harun Masiku merupakan tokoh kunci dalam kasus ini yang sebenarnya mampu membuka dugaan keterlibatan pihak lain.
Namun di sisi lain, kata dia, sampai saat tidak ada kejelasan dimana Harun Masiku berada.
"Saya melihatnya HM ini sebuah kunci. Kunci untuk mengembangkan rantai konspirasi kasus ini dengan berbagai macam elite partai politik. Tidak hanya dengan salah satu anggota KPU saja. Wajar kemudian, pandangan-pandangan muncul, HM ini terkesan disembunyikan," kata dia.
Terkait perkara ini, KPK menduga Wahyu menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sementara itu, Wahyu juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful sebagai pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/13273581/sikap-pdi-p-dinilai-belum-jelas-soal-posisi-harun-masiku-di-partai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan