Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap dana hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu sudah dilimpahkan dan segera disidangkan.
"Tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah P21 dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Ali mengatakan, setelah pelimpahan tersebut, maka jaksa penuntut umun akan mulai menyusun surat dakwaan terhadap Imam.
Sementara itu, Imam saat dijumpai wartawan di Gedung KPK, Jumat, meminta doa publik supaya lancar menjalani proses persidangan.
"Saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Imam.
Imam tidak menjawab pertanyaan awak media terkait proses penyidikannya. Ia justru mengomentari hujan yang mengguyur Gedung Merah Putih KPK.
"Doakan saja supaya hujannya enggak banjir ya, biar warga kita semakin tenang, biar berusaha semakin baik," kata Imam.
Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/12052731/berkas-penyidikan-rampung-imam-nahrawi-segera-disidang