Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang staf PDI-P itu dipanggil untuk diperiksa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali dalam keterangannya.
Ketiga staf PDI-P tersebut bernama Gery, Riri, dan Kusnadi.
Namun, Ali tidak mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Diketahui, Jumat ini, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, serta dua Komisioner KPU, Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.
"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," kata Ali.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/11344261/selain-hasto-kpk-akan-periksa-3-staf-pdi-p