JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Wiratman mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat instrumen hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik Aceh.
"Instrumentasi hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong lahirnya Perppu. Perppu menjadi lebih memungkinkan karena bisa membentuk aturan baru," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurut Herlambang, Perppu bisa menjadi penanda politik hukum yang dilakukan pemerintah. Perppu tersebut sekaligus melengkapi instrumen hukum guna memperkuat keberadaan KKR Aceh sesuai mandat perjanjian Helsinski pada 2005.
Selain itu, kata Herlambang, terdapat dua instrumen hukum lain yang dapat dilakukan Jokowi guna menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh.
Instrumen hukum tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
Keberadaan Perpres dinilai dapat memperkuat langkah kerja KKR Aceh sekaligus mendapat perlindungan dari pemerintah.
Sedangkan, Inpres bertujuan mensinergikan antar-lembaga negara atau hubungan pemerintahan.
Terutama, kementerian, lembaga nonkementerian, atau institusi, termasuk kepala daerah, agar tidak ada kerja yang saling betolak berlakang.
"Pemerintah Indonesia harus merespon dengan kesungguhan politik hukum," tegasnya.
KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.
KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinya konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan pemenuhan hak korban.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/18111041/presiden-jokowi-diminta-tindaklanjuti-rekomendasi-kkr-aceh