Salin Artikel

Kapolri Didesak Periksa Penyidik Kasus Lutfi, Pembawa Bendera Saat Demo STM

Desakan itu muncul menyusul adanya pengakuan Lutfi yang dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

"Penting bagi kapolri memeriksa secara akuntabel dan transparan terhadap siapa penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasusnya Lutfi," ujar Deputi Koordinator Advokasi KontraS Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurut Putri, penyelidikan Kapolri terhadap anggotanya penting dilakukan. Sebab, dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik bukan kali pertama terjadi.

Selain itu, hasil penyelidikan itu bisa jadi rujukan pengadilan untuk mengambil keputusan.

"Itu penting karena saya mau melihat dari beberapa kasus, saya tidak bilang di semua institusi polisi ada penyiksaan, tetapi ada beberapa kasus di mana penyiksaan terjadi ada di tingkat penyidikan," ucap Putri.

Mengutip dari laman Kontras.org, sebelumnya juga pernah terjadi penyiksaan dalam proses penyidikan.

Kasus Dani Susanda di Tasikmalaya pada 2014 silam, misalnya.

Saat itu, Dani mengalami penyiksaan ketika polisi dari kesatuan Polres Tasikmalaya dibantu Polda Jawa Barat melakukan penyidikan.

Penyidikan itu terkait tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap dua anggota keluarga yang meninggal dunia pada 9 November 2014 di. Dalam kasus ini, Dani sebagai tersangka.

Pada tanggal 13-14 November 2014 di Polsek Kawalu, Polsek Indihiang dan Polres Tasikmalaya, Dani mengalami penyiksaan secara keji.

Ia mengaku dipukul, dipecut dengan kabel, ditekan jakunnya hingga nyaris pingsan.

Kemudian, dimasukkan ke kantong mayat bekas korban hingga diancam jari tangannya akan dipotong dengan samurai.

Tindakan-tindakan penyiksaan tersebut diamini oleh majelis hakim yang memeriksa di tingkat pertama.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm, majelis hakim menyatakan bahwa meyakini adanya penyiksaan dan penghilangan barang bukti.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan putusan bebas dari seluruh dakwaan jaksa (vrijspraak).

Kemudian, kasus kematian Ramadan Suhudin yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor bersama enam orang lainnya pada 2011 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Ramadhan meninggal setelah mendapatkan penyiksaan saat diperiksa di Kantor Polresta Samarinda pada 16 Oktober 2011.

Karena itu, lanjut Putri, peristiwa penyiksaan tersebut juga bisa menjadi acuan Kapolri dalam mengambil langkah pemeriksaan terhadap aparatnya.

"Peristiwa-peristiwa tersbut sebenarnya bisa jadi acuan bagi Kapolri, bahwa peristwa-peristiwa penyiksaan itu juga banyak terjadi di tingkat penyidikan," kata Putri.

Sebelumnya diberitakan, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus-menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin.

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/08381681/kapolri-didesak-periksa-penyidik-kasus-lutfi-pembawa-bendera-saat-demo-stm

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Nasional
SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

Nasional
4 Hakim 'Dissenting' soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

4 Hakim "Dissenting" soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

Nasional
MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Nasional
MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke