"Kami sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Febrie mengatakan bahwa ke-11 bank tersebut berada di Indonesia.
Kendati demikian, ia mengaku belum memiliki informasi total aset dalam rekening tersebut.
Febrie juga mengaku belum mengetahui apakah 35 rekening tersebut dimiliki atas nama pribadi para tersangka atau perusahaan.
Ia hanya memastikan bahwa rekening yang diblokir memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari perkara tersebut.
"Yang kami minta blokir itu pasti rekening yang kami indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kami sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," tuturnya.
Kejagung, kata dia, juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening para tersangka.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/21402611/kejagung-blokir-35-rekening-di-11-bank-dalam-negeri-milik-tersangka