Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Adapun Dolly merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersama-sama dengan I Kadek Kertha Laksana telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa telah menerima uang tunai sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Yang distribusi pemasarannya dikoordinasikan oleh PTPN III selaku perusahaan induk.
Atas perbuatannya, Dolly didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15340851/eks-dirut-ptpn-iii-didakwa-terima-suap-345000-dollar-singapura