JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengaku belum berencana mengajukan praperadilan terkait proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Heru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita belum berpikir apa-apa (soal praperadilan) karena materinya pun ini masih persiapan, banyak yang harus disiapkan," ujar kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Soesilo mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada substansi perkara.
Maka dari itu, untuk saat ini, pihaknya akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sedang fokus dulu di materi. Kita jalanin saja dulu. Kita ikuti perkembangannya ke depan. Kita akan patuhi hukumnya dulu, patuhi dari Kejagung dulu," katanya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/21041491/kuasa-hukum-tersangka-kasus-jiwasraya-belum-berencana-ajukan-praperadilan