Salin Artikel

PPATK Telusuri Aliran Dana dari 5.000 Transaksi di Jiwasraya

Hal ini dilakukan untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana korupsi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi kalau tidak salah yang disebut Pak Jaksa Agung 5.000 transaksi ya," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

"Tapi kami tidak melihat berapa jumlahnya. Pokoknya yang kami lihat transaksinya itu, kami akan telusuri untuk dukung Kejaksaan Agung," lanjut dia.

PPATK tidak memasang jangka waktu tertentu dalam penelusuran ribuan transaksi itu.

"Jadi penelusuran suatu transaksi atau kejahatan itu tidak bisa disamakan. Sebab sangat tergantung kepada layer-ing (menutupi kasus) yang dilakukan," tutur Kiagus.

"Kalau layering-nya sederhana, maka penyidik juga lebih sederhana penelusurannya. Tapi kalau layeringnya banyak, berputar-putar untuk menutupi itu kan juga memerlukan waktu," tambah dia.

Sehingga, PPATK akan melakukan penelusuran secara bertahap dan hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada penegak hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih menelaah 5.000 transaksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).

Burhanudin menjelaskan, penelaahan ribuan transaksi itu merupakan salah satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat.

Sebab, ribuan transaksi itu harus ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bodong atau bukan.

"Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," ujar Burhanudin.

Adapun dalam menelaah transaksi-transaksi tersebut, pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejunlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/19085601/ppatk-telusuri-aliran-dana-dari-5000-transaksi-di-jiwasraya

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke