Hal ini dilakukan untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana korupsi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi kalau tidak salah yang disebut Pak Jaksa Agung 5.000 transaksi ya," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
"Tapi kami tidak melihat berapa jumlahnya. Pokoknya yang kami lihat transaksinya itu, kami akan telusuri untuk dukung Kejaksaan Agung," lanjut dia.
PPATK tidak memasang jangka waktu tertentu dalam penelusuran ribuan transaksi itu.
"Jadi penelusuran suatu transaksi atau kejahatan itu tidak bisa disamakan. Sebab sangat tergantung kepada layer-ing (menutupi kasus) yang dilakukan," tutur Kiagus.
"Kalau layering-nya sederhana, maka penyidik juga lebih sederhana penelusurannya. Tapi kalau layeringnya banyak, berputar-putar untuk menutupi itu kan juga memerlukan waktu," tambah dia.
Sehingga, PPATK akan melakukan penelusuran secara bertahap dan hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada penegak hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih menelaah 5.000 transaksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Burhanudin menjelaskan, penelaahan ribuan transaksi itu merupakan salah satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat.
Sebab, ribuan transaksi itu harus ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bodong atau bukan.
"Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," ujar Burhanudin.
Adapun dalam menelaah transaksi-transaksi tersebut, pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejunlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/19085601/ppatk-telusuri-aliran-dana-dari-5000-transaksi-di-jiwasraya