Salin Artikel

Ketua KPU: Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Ganggu Substansi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pemangkasan anggaran sebaiknya tidak mengganggu substansi penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Menurutnya, hal-hal penting yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tidak boleh diubah.

"Artinya hal-hal yang sangat substansial dan penting harus dilaksanakan dengan metode dan cara yang sudah ditentukan oleh undang-undang tidak bisa diubah," kata Arief saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Salah satu kegiatan yang sudah disebut dalam UU adalah memfasilitasi kampanye calon kepala daerah.

"Misalnya kita harus melaksanakan kegiatan A, biayanya memang agak banyak, ya kita harus laksanakan. Misalnya perintah untuk memfasilitasi kegiatan kampanye, itu perintah UU, ya sudah kita jalankan," lanjutnya.

Arief menuturkan pihaknya belum menerima laporan resmi daerah mana saja yang memangkas anggaran penyelenggaraan pilkada 2020.

Menurut Arief, tidak semua daerah memutuskan memangkas anggaran pilkada dengan melibatkan KPU setempat.

"Belum tahu. Kita belum terima laporan resmi dari seluruh daerah. Memang ada beberapa yang diputuskan tanpa melibatkan KPU. Ada juga yang meminta atau mengajak KPU untuk membahas," ujar Arief.

Karena itu, Arief belum bisa menjelaskan secara detail daerah mana saja yang memangkas anggaran untuk pilkada.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, anggaran penyelenggaraan pilkada 2020 secara keseluruhan mencapai Rp 9,9 triliun.

Jumlah itu berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada dari 270 daerah.

Sebelum NPHD dari 270 itu disepakati, jumlah pengajuan anggaran oleh KPU di daerah sebesar Rp 11, 2 triliun.

"KPU mengusulkan Rp 11,2 triliun. Nah kemudian dilakukan pembahasan, dalam pembahasan itu kemudian ditandatangani (anggaran pilkada) Rp 9,9 triliun dari 270 daerah," ungkapnya.

"Dari Rp 9,9 triliun itu ternyata ada beberapa daerah yang meminta untuk dilakukan rasionalisasi (pemangkasan)," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, mengungkapkan adanya pemangkasan anggaran pelaksanaan pilkada 2020 di sejumlah daerah.

Penyebabnya, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki anggaran yang cukup.

"Sebagaimana yang kita sampaikan dalam rapat dengan Komisi II kemarin, bahwa ada beberapa pemda yang secara sepihak melakukan rasionalisasi anggaran pilkada di bawah angka yang sudah disepakati," ujar Pramono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

"Mereka (pemda) beralasan bahwa kemampuan keuangan sangat terbatas," lanjut Pramono.

Kesepakatan tentang anggaran pilkada ini sudah tertuang dalam naskah persetujuan hibah daerah (NPHD).

Pramono menuturkan, pemangkasan ini berdampak kepada anggaran penyelenggaraan pemilu untuk KPU dan anggaran pengawasan untuk Bawaslu.

"Baik KPU maupun Bawaslu di beberapa kabupaten/kota mengalaminya (pemangkasan)," ungkapnya.

Pramono tidak merinci daerah mana saja yang terdampak pemangkasan anggaran pilkada.

Dia hanya mencontohkan di Mandailing Natal ada pemangkasan anggaan sekitar Rp 3 miliar.

Kemudian, di Ogan Komering Ulu Timur mengalami pemangkasan anggaran pilkada hingga Rp 10 miliar.

''Untuk kejadian di Ogan Komering Ulu Timur inisiatif pemotongannya dari DPRD. Alasannya karena keterbatasan APBD, " ungkap Pramono.

Kondisi ini, kata dia, tentu mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah yang mengalami pemangkasan anggaran.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan dampak yang terjadi akibat pemotongan.

"Salah satunya, pemda main pukul rata jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS)," tuturnya.

Sistem pukul rata yang dimaksud adalah membagi jumlah penduduk dengan angka maksimal jumlah pemilih di TPS berdasarkan UU Pilkada, yakni 800 orang.

"Pokoknya jumlah TPS harus sekian, yakni (ditentukan) lewat membagi jumlah penduduk dengan angka 800. Tapi kan secara faktual, ada banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan TPS," ungkapnya.

Misalnya, kata Pramono, ada aturan yang tidak boleh menggabungkan desa/kelurahan tertentu dalam satu TPS.

Selain itu, jarak rumah penduduk ke TPS tidak boleh terlalu jauh. Karenanya, dalam realisasi di pilkada selama ini jumlah pemilih per TPS sangat variatif.

"Ada yang sampai 600 orang, tapi tidak jarang juga yang di bawah 300 orang. Sangat tergantung kondisi lapangan," tutur Pramono.

Sementara dalam konteks daerah yang mengalami pemangkasan anggaran tadi, pemda memberikan dana pilkada sesuai jumlah TPS menurut perhitungan mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17164061/ketua-kpu-pemangkasan-anggaran-jangan-sampai-ganggu-substansi-pilkada

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke