Salin Artikel

Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terlalu ringan.

Bahkan, kasus ini dapat menjadi pemandangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Menurut saya memang kasus ini agak termasuk progresif dalam tanda petik,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, posisi Romy dalam kasus ini layak untuk dipertanyakan, apakah ia bertindak sebagai anggota DPR atau ketua umum partai.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang Ka’bah itu.

Suparji menyatakan, sebagai anggota DPR, Romy duduk di komisi yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Agama, yaitu Komisi VIII.

Romy diketahui duduk di Komisi XI yang mengurusi persoalan keuangan.

“Jadi, kalau dalam konteks ketua umum partai dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur jabatan di Kementerian Agama. Di DPR pun dia tidak berada di komisi yang mengatur Kementerian Agama ya. Itu kan tidak ada kewenangan di situ,” kata dia.

“Tapi memang atmosfernya kan sudah berbeda sekarang ini,” imbuh Suparji.

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku dan terjadi perubahan di dalam struktur kepemimpinan KPK, terjadi sedikit pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, hal itu telah dimulai sejak adanya putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Dalam hal ini tidak bisa saling terlepas di dunia pemberantasan korupsi termasuk di pengadilan. Ada regulasi baru, ada komisioner baru, ada dewan pengawas baru, tentunya ini memiliki suatu pengaruh ya,” ucap Suparji.

“Kalau dulu kan ada kecenderungan mengamini saja apa yang didakwakan atau dituntut KPK. Sekarang ini sudah tidak sepenuhnya seperti itu, melakukan pembenaran atas dasar fakta di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya, Romy dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17040761/vonis-ringan-romahurmuziy-pakar-hukum-soroti-pelemahan-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke