"Kasus hilangnya kapal ikan milik Malaysia yang berawak 8 WNI di Perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 20.00 waktu setempat terkonfirmasi sebagai kasus penculikan oleh kelompok Abu Sayyaf," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenlu, Selasa (21/1/2020).
Konfirmasi diperoleh Kemenlu melalui tiga WNI yang dilepas Kelompok Abu Sayyaf. Mereka memastikan kelima WNI yang disandera dibawa oleh kelompok tersebut.
Konfirmasi didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F terlihat masuk kembali ke Perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah dari arah Filipina pada 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat.
"Pemerintah RI sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan awak kapal WNI di kapal ikan Malaysia di wilayah perairan Sabah," demikian lanjut siaran pers Kemenlu.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga penculikan kelima WNI itu dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf.
Adapun kelima orang WNI yang masih hilang yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).
Belakangan diketahui, berdasarkan informasi dari keluarga, seorang WNI yang masih berusia 11 tahun, Mohamad Khairuddin, juga ikut menjadi korban penculikan.
Saat kejadian, ia sedang ikut mencari ikan bersama pamannya Arsyad bin Dahlan.
Sebelumnya, tiga orang WNI diculik ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia, pada September 2019.
Ketiganya adalah Maharudin Lunani (48) dan anaknya, Muhammad Farhan (27), serta kru kapal Samiun Maneu (27).
Mereka berasal dari Baubau dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Namun kini mereka telah dibebaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/08590891/kemenlu-kelompok-abu-sayyaf-yang-culik-5-wni-di-perairan-malaysia