JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa eks caleg PDI-P Harun Masiku masih berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan terjadi.
Menurut ICW, KPK perlu menindak jika memang ada oknum di dalam lembaga antirasuah itu yang berbohong dengan menyebut Harun Masiku berada di luar negeri.
Menurut Kurnia, ucapan itu bisa dikenakan pasal upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini kan kalau benar ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ada instrumen hukumnya dalam UU Tipikor kita Pasal 21 tegas sekali menyebutkan obstruction of justice," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kurnia mengatakan, hal itu juga terkait laporan di majalah Tempo yang menyebutkan bahwa Harun Masiku sudah ada di Indonesia pada 7 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Kurnia, juga bisa mengambil tindakan pada instasi yang menyebarkan kebohongan publik soal keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kan selama ini Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Harun di luar negeri. Sementara otoritas yang harusnya lebih tahu soal keberadaan yang bersangkutan apalagi melalui lalu lalang penerbangan internasional kan Kemenkumham, Ditjen Imigrasi," ucap Kurnia.
"Soal temuan Tempo itu menarik. Saya rasa kalau menjadi sebuah kebenaran tidak ada alasan apa pun untuk Presiden Jokowi untuk tidak menegur instasi terkait yang telah melakukan kebohongan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).
Mengacu pada pernyataan Ditjen Imigrasi, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyatakan, Harun sedang berada di luar Indonesia dan belum kembali.
"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/22134751/icw-minta-kpk-telusuri-adanya-informasi-bohong-soal-harun-masiku-di-luar