Sebab, kata dia, aturan itu lebih banyak memihak pada investor.
"Konsep hukum yang menggabungkan jadi satu. Hapus revisi pasal yang dinilai menghambat inevstasi. Tegas dan jelas ini untuk kepentingan oligarki," kata Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Arif mengatakan, seharusnya pemerintah membuat indang-undang yang berpihak pada warga negara. Dengan demikian, undang-undang itu bukan hanya mementingkan para investor di Indonesia.
"Padahal yang dibutuhkan berpihak ke warga negara. Harusnya UUD 1945 harus melindungi rakyat Indonesia," ucapnya.
Arif juga menilai pembahasan RUU omnibus law diskriminatif.
Sebab, dalam proses pembahasannya, lanjut Arif hanya melibatkan para pengusaha.
"Harus melibatkan masyarakat, semua stakeholder. Agar demokratis dan menguntungkan semua orang," ujarnya.
"Omnibus law sangat diskrimintatif karena hanya melibatkan pengusaha saja," tutur Arif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera merampungkan draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
"Hari ini saya minta agar RUU-nya, naskahnya, selesai dalam minggu ini," kata Jokowi kepada jajarannya.
Jokowi juga meminta kepada Kapolri, Kepala BIN dan Jaksa Agung serta seluruh kementerian bisa melakukan komunikasi dengan organisasi terkait.
Menurut dia, komunikasi ini bisa dilakukan sambil menunggu omnibus law dibahas di DPR.
"Kami menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja (Jokowi-Ma'ruf)," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/11033571/lbh-jakarta-sebut-ruu-omnibus-law-hanya-untuk-kepentingan-oligarki