Tim tersebut dibentuk terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Menurut Maqdir, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020) itu, hanya turut mengumumkan pembentukan tim.
"Beliau itu hanya mengumumkan pembentukan tim sebagai salah seorang ketua (di) DPP," ujar Maqdir ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Menurut sepengetahuan Maqdir, hanya I Wayan Sudirta, anggota tim hukum yang berasal dari DPP PDI-P.
"Yang masuk dari DPP itu hanya Pak Wayan Sudirta, saya enggak tahu apakah Yanuar masuk DPP apa enggak, saya enggak tahu, tapi kalau yang lain itu bukan," ujarnya.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Tim hukum langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.
Presiden Joko Widodo juga tidak mempermasalahkan langkah Yasonna itu. Sebab, Yasonna memang pengurus PDI-P.
Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng.
"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/15352331/anggota-tim-hukum-pdi-p-sebut-menkumham-tak-masuk-dalam-tim