Mahfud mengaku baru mendengar pernyataan Jaksa Agung itu saat ditanya wartawan.
"Saya belum dengar tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu saya belum tahu apa yang dimaksud," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Mahfud menjelaskan, suatu peristiwa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika ada kejahatan kemanusiaan atau genosida.
"Itu yang standar. Dalam konteks ukuran itu kan nanti kita akan melihat. Saya enggak dengar tuh. Dengar dari kamu (wartawan) saja," kata dia.
Selain bertemu Jaksa Agung, Mahfud juga akan bertemu dengan Komnas HAM dalam waktu dekat.
Ia mengaku akan sekaligus berdiskusi mengenai skema penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut dia, butuh diskusi lebih jauh apakah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini akan melalui pengadilan ad hoc atau tidak.
"Nanti lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena kan sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II tidak kredibel.
Pasalnya, Usman mengatakan, pernyataan Jaksa Agung itu tidak diikuti dengan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM,” ujar Usman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Usman juga menduga bahwa pernyataan itu menjadi dasar agar Kejaksaan Agung tidak melanjutkan upaya penuntasan kasus Tragedi Semanggi I dan II.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/19030481/mahfud-akan-tanya-jaksa-agung-soal-peristiwa-semanggi-bukan-pelanggaran-ham