Salin Artikel

Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atas masa jabatan anggota dewan perlu didukung.

Tuntutan membatasi masa jabatan anggota dewan, menurut dia, relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, partai politik telah gagal melakukan kaderisasi sehingga berpotensi menimbulkan oligarki di tubuh parlemen.

“Apa pun alasannya, jabatan publik harus dibatasi demi mencegah penyimpangan kekuasaan atau jabatan dan regenerasi,” kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Ia menilai, para elite parpol cenderung berkuasa dalam menentukan siapa saja kandidat yang berhak mengikuti kontestasi anggota legislatif.

Umumnya, para elite hanya akan mengusung kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan atau dekat dengan mereka.

Praktik oligarki di tubuh parpol ini mengakibatkan tertutupnya ruang kesempatan untuk menghadirkan wajah baru ketika kontestasi dilaksanakan.

“Oleh karena itu salah satu cara yang perlu didorong untuk mengikis kuatnya cengkeraman oligarkis parpol adalah dengan melakukan pembatasan jabatan anggota DPR, sama sepetti jabatan presiden atau kelala daerah,” ujarnya.

“Dengan pembatasan tersebut, ada tuntutan bagi parpol untuk menjalankan praktek kaderisasi di satu sisi, dan di sisi lain, ruang bagi regenerasi di tubuh parpol sampai ke anggota parlemen bisa berlangsung,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi menggugat ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 Ayat (4), Pasal 252 Ayat (5), Pasal 318 Ayat (4), dan Pasal 367 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/14294491/cegah-penyimpangan-kekuasaan-masa-jabatan-anggota-dewan-perlu-dibatasi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke