Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua kalapas tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein)," kata Ali dalam keterangannya.
Adapun kedua kalapas yang dipanggil itu adalah Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/11280311/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kpk-panggil-dua-kalapas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.