Salin Artikel

Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR pada pemaparan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi 1 Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan catatan Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Adapun Presiden Republik Indonesia saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memprotes hasil rekomendasi DPR tersebut.

Gus Dur mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, DPR tidak berhak mengambil keputusan mengenai tragedi Semanggi I dan II.

Menurut Gus Dur, status pengadilan terhadap tragedi Semanggi I dan II seharusnya menjadi kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum.

"Dengan demikian, maka akan lebih (mungkin) bisa diteruskan ke pengadilan sampai pada banding di pengadilan tinggi, dan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA)," kata Gus Dur di Istana Merdeka, 18 Juli 2001.

Tanda Pemerintah impunitas atas kasus HAM

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam ikut bereaksi atas pernyataan ST Burhanuddin.

Choirul menilai pemerintah tengah menjalankan praktik impunitas atau enggan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

“Ini bukti adanya ketidakpahaman Jaksa Agung, makanya kami minta informasinya dibetulkan. Ini juga sekaligus menunjukkan adanya kesadaran bahwa memang impunitas sedang berjalan,” ujar Choirul melalui pesan singkat, Kamis (17/1/2020).

Choirul meminta Jaksa Agung mengklarifikasinya pernyataannya.

Sebab, Komnas HAM telah mengirimkan berkas laporan pro-justitia untuk peristiwa Semanggi I dan II yang menyatakan bahwa kasus tersebut pelanggaran berat HAM.

“Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi,” ucapnya.

Persulit penuntasan kasus HAM

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyayangkan pernyataan ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II dalam kerja bersama Komisi III tersebut.

Menurut Taufik, pernyataan ST Burhanuddin dapat mempersulit penuntasan kasus Semanggi I dan II.

"Kita harus cari jalan keluarnya. Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004, maka akhirnya kita akan sulit untuk mendorong penuntasan tragedi Semanggi I dan II," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Taufik menjelaskan, keputusan politik DPR periode 1999-2004 atas peristiwa Semanggi I dan II merujuk pada definisi pelanggaran HAM yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Namun, UU tersebut memiliki kelemahan yaitu tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM yang diatur oleh International Criminal Court (ICC), sehingga DPR mendapat celah untuk menyatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"Di situ memang konteksnya adalah konteks kejahatan internasional, kejahatan kepada kemanusiaan. Ada dua yang tidak masuk UU 26/2000 kejahatan agresi dan kejahatan perang," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, jika Jaksa Agung berpegang pada keputusan DPR 1999-2004, maka seharusnya pembahasan kedua kasus itu bisa kembali dilakukan.

"Menurut saya masih bisa kita diskusikan ya untuk melihat konteks yang lebih besar, apalagi lebih luas lagi bagaimana menyelesaikan kewajiban negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi PR negara," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/09310611/ketika-jaksa-agung-sebut-peristiwa-semanggi-i-dan-ii-bukan-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke