JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," kata Yasonna saat ditemui seusai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ketika ditanya apakah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan sikap pemerintah dalam penanganan kasus HAM, Yasonna juga enggan menanggapi.
Yasonna tak ingin memberikan tanggapan sebelum berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Enggak, Saya harus koordinasi dulu nanti dengan kementerian/lembaga lainnya," ujar Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Adapun, peristiwa Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998 merupakan momen di mana mahasiswa menggelar demonstrasi terkait tuntutan reformasi.
Mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap Sidang Istimewa MPR/DPR mengenai pemerintahan transisi yang dipimpin BJ Habibie, sehingga terjadi pertumpahan darah.
Sedangkan, Peristiwa Semanggi II terjadi pada 24 September 1999.
Saat itu mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang disahkan DPR dan pemerintah.
Ada beberapa poin dalam RUU PKB yang memunculkan kontroversi. Salah satunya, jika disahkan, UU PKB dinilai akan menjadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/22324261/yasonna-enggan-tanggapi-pernyataan-jaksa-agung-soal-kasus-semanggi-i-dan-ii