"Menurut aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Kamis (16/1/2020).
Ipi menuturkan, KPK pun mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka sebelum tenggat waktu pelaporan.
Salah satu instansi yang diapresiasi adalah Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali karena angka kepatuhan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen.
Ipi mengatakan, Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN pada 15 Januari 2020.
"Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan," ujar Ipi.
Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen.
Sedangkan, DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020.
"Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN," kata Ipi.
Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.
Ipi pun mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17404861/kpk-baru-12-persen-penyelenggara-negara-yang-sudah-setor-lhkpn