Salin Artikel

6 Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya dan Penahanan Benny Tjokro Dkk

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut fakta-fakta soal penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejagung terkait kasus Jiwasraya:

1. Lima tersangka

Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang langsung ditahan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersebut dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa kemarin.

Namun, Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol ketika keluar.

2. Ditahan 20 hari ke depan

Adi menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Adi.

3. Ditempatkan di rutan berbeda

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.

Diketahui, tersangka Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.

Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi tak merinci alasan pemisahan tersebut. Ia hanya menuturkan bahwa langkah itu diambil demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan, tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

4. Apa peran para tersangka?

Ketika ditanya mengenai peran kelima tersangka, Adi enggan menjawab.

Menurut Adi, ia belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses investigasi masih berlangsung.

"Kita masih tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami," ungkap Adi.

Adi juga belum merinci alat bukti apa saja yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

5. Kuasa hukum tersangka kecewa dan kaget

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan terhadap kliennya.

Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.

"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.

"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya dikarenakan perkembangan yang mendadak itu.

"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.

6. Apa langkah Kejagung berikutnya?

Setelah menetapkan para tersangka dan menahannya, Adi Toegarisman mengatakan bahwa Kejagung akan terus mendalami perkara tersebut dan mencari alat bukti lain.

Maka dari itu, Kejagung juga masih akan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," ungkap Adi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/08315951/6-fakta-penetapan-tersangka-jiwasraya-dan-penahanan-benny-tjokro-dkk

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke