Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Arief mengatakan, penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Surat pengunduran diri Wahyu tertanggal 10 Januari 2020 akan disampaikan kepada presiden.
"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu.
Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan politikus PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/21050881/wahyu-setiawan-mundur-posisinya-sebagai-komisioner-kpu-diisi-i-dewa-kade