Penggantian tersebut, kata dia, lebih baik segera dilakukan karena Wahyu Setiawan sudah menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU.
"Pergantian itu bisa dilakukan dengan cepat apalagi yang bersangkutan sudah akan mengundurkan diri sehingga direalisasikan saja (penggantiannya)," ujar Hadar kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Kendati demikian, kata Hadar, ditangkapnya Wahyu tidak berdampak signifikan terhadap kinerja KPU.
Menurut dia, berdasarkan penjelasan KPK maupun Wahyu sendiri, kasus tersebut tak ada sangkut pautnya dengan KPU. Wahyu mengaku bahwa kasus yang membelitnya adalah persoalan pribadi.
Wahyu pun telah meminta maaf dan menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU.
"Jadi bisa pekerjaan sementara akan ditutupi oleh anggota-anggota lain dan oleh sekretariat KPU sehingga tidak akan terlalu banyak kekurangannya atau dampaknya (terkait kinerja)," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. KPK menangkap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/14413901/tersangkut-suap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-disarankan-segera-diganti