JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar-waktu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2020).
Dilansir dari laman resmi KPU, karier pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 di lembaga pelaksana pemilu itu, dimulai sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2003-2008.
Ia pun kembali terpilih untuk posisi yang sama pada periode berikutnya hingga 2013.
Selanjutnya, jebolan master ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman itu terpilih sebagai anggota Komisioner KPU Jawa Tengah untuk periode 2013-2018.
Setelah itu, pada tahun 2018, ia terpilih menjadi salah satu komisioner KPU.
Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Riezky Aprilia terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/06110031/wahyu-setiawan-belasan-tahun-jadi-penyelenggara-pemilu-kini-tersangka-kpk