Salin Artikel

Catatan Pertemuan Mendagri dan Sekjen Parpol, dari Sistem Politik hingga Keluhan soal Pemilu Serentak

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengundang sekretaris jenderal partai politik (parpol) yang lolos ke DPR di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dalam pertemuan itu hadir Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Bendahara Umum Gerindra Thomas Djiwandono, dan Wakil Sekjen Nasdem Taslim.

Kemudian, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PPP Arsul Sani, Wakil Sekjen PAN Ibnu Bilaludin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Wakil Sekjen Golkar Christina Ariyani.

Pertemuan ini adalah pertemuan pertama Tito dengan para sekjen parpol sejak menjabat sebagai Mendagri. Pertemuan itu berlangsung cukup lama, lebih dari tiga jam.

Lantas, apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut?

Penataan sistem politik

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seusai pertemuan mengatakan, kehadiran para perwakilan partai politik ke Kantor Kemendagri dalam rangka bersilaturahim.

Hasto mengatakan, ada sejumlah isu terkait persoalan bangsa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, salah satunya penataan sistem politik.

"Tidak hanya terkait persoalan bangsa dan negara, tetapi juga bagaimana desain penataan sistem politik ke depan yang menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan kekuasaan politik itu," kata Hasto.

Hasto juga mengatakan, Tito selaku Mendagri menyampaikan ruang lingkup tugasnya, khususnya terkait parlemen.

Selain itu, kata dia, pertemuan tersebut mendiskusikan UU Pemilu dan Pilkada serta biaya politik yang mahal.

"Membahas bagaimana agar demokrasi yang sering kali berbiaya mahal menciptakan potensi konflik bisa diatasi bersama-sama, di situlah partai menyampaikan gagasan terbaiknya," ujarnya.

Pertemuan rutin bersama parpol

Senada dengan Hasto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, kedua belah pihak membahas sistem politik secara umum, seperti evaluasi pemilu, pileg, dan pilkada.

"Kami membahasnya banyak sekali, mulai dari evaluasi pilpres, pileg serentak, kemudian pilkada. Kemudian bagaimana pilkada ke depan ini, jadi bertukar informasi. Begitu juga dengan partai politik, bagaimana ke depannya supaya lebih baik lagi sehingga ter-support lebih baik lagi," kata Hinca.

Menurut Hinca, Tito sepakat pertemuan dengan perwakilan partai politik akan dilakukan secara rutin. Bahkan, jika ada isu-isu penting yang harus dibahas bersama partai politik.

"Jadi forum seperti ini kami sepakati tadi sembilan sekjen partai dan Pak Mendagri akan rutin. Tapi, jika ada isu-isu yang kita anggap sangat penting, setiap saat bisa bertemu dan kami mengapresiasi hal itu," ujarnya.

Keluhan pemilu serentak

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, dalam pertemuan itu, para perwakilan parpol menyampaikan keluhannya terkait pemilu serentak 2019.

"Kita masing-masing sampaikan pandangan. Tapi semua (sekjen) mengakui bahwa pemilu serentak dengan lima kartu suara itu memberatkan," kata Arsul.

Arsul mengatakan, Tito memahami dan menerima keluhan yang disampaikan para sekjen dan perwakilan parpol tersebut.

"Saya kira Pak Tito mempersilakan apa yang disampaikan teman-teman parpol," ujarnya.

Tak hanya itu, Arsul mengatakan, pertemuan itu juga membahas wacana revisi sejumlah undang-undang, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada, serta pandangan parpol terkait pemilu serentak.

Ia mencontohkan, pemilu serentak tetap dilakukan, tetapi dipisahkan antara eksekutif dan legislatif.

"Pemilu serentak dibagi antara fungsi eksekutif dan legislatif, berarti presiden dan kepala daerah pemilihannya jadi satu. Dan satunya lagi legislatif DPR, DPD, dan DPRD," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/09275291/catatan-pertemuan-mendagri-dan-sekjen-parpol-dari-sistem-politik-hingga

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke