"Insya Allah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Saat ini, Burhanuddin mengaku pihaknya sudah mengantongi atau memiliki ancar-ancar terkait pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak ingin gegabah.
Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, BPK mengaku membutuhkan waktu dua bulan untuk menghitung kerugian negara.
Selain itu, Kejagung mengaku harus menelusuri ribuan transaksi investasi dan lainnya. Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/16221391/dalam-waktu-2-bulan-jaksa-agung-akan-ungkap-tersangka-kasus-jiwasraya