"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Burhanudin menjelaskan, penelaahan ribuan transaksi itu merupakan salab satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat.
Sebab, ribuan transaksi itu harus ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bodong atau bukan.
"Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," ujar Burhanudin.
Adapun dalam menelaah transaksi-transaksi tersebut, pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejunlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Burhanudin menambahkan, selain menelaah transaksi, pihaknya juga perlu memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanudin.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/13425011/kasus-jiwasraya-kejaksaan-agung-bedah-5000-transaksi