Salin Artikel

MAKI Ancam Ajukan Praperadilan soal Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Kejagung

Langkah itu akan diambil MAKI apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja mengusut kasus tersebut.

"Kita menghormati haknya mereka. Kita bekerja. Teman-teman melihat sendiri toh, sampai malam teman-teman sabar menunggu (selesainya pemeriksaan saksi), kami juga berupaya maksimal," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Ia pun tak mau mengomentari banyak mengenai target waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki rencana penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa hari ke depan.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi pada Rabu (8/1/2019) dan tujuh orang lainnya pada Kamis (9/1/2020).

Ketika ditanya apakah akan mengebut investigasi, Hari mengatakan bahwa proses penyidikan mengalir.

"Definisi dikebut saya pikir mengalir saja ya," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.

"Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, nanti saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ungkap Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Gugatan praperadilan itu akan diajukan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.

Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/00540071/maki-ancam-ajukan-praperadilan-soal-kasus-jiwasraya-begini-tanggapan

Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke