Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan, ZH dan dua orang suruhannya itu sudah ditangkap.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya," kata Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Kedua suruhannya berinisial JB dan R. Namun, Argo belum merinci kapan dan tempat penangkapan ketiga pelaku.
Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Metode induktif dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah maupun tempat penemuan jenazah korban.
Kemudian, metode deduktif yaitu dengan mendalami pekerjaan korban.
Kendati demikian, Argo belum mengungkapkan banyak detil terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, informasi itu akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.
Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.
PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/17133331/polri-istri-hakim-pn-medan-suruh-2-orang-untuk-bunuh-suaminya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan