JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Excecutive Vice President Commercial Director PTPN Holding Madya B Prastyawan.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Kamis (26/12/2019), Madya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.
Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/11460181/suap-distribusi-gula-kpk-panggil-wakil-direktur-komersial-ptpn-holding